Dailybisnis.com, Medan – Aksi nekat M (56) mengedarkan narkoba akhirnya terhenti di tangan petugas. Pria paruh baya warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat berkendara di Jalan Bunga Cempaka, Medan, Rabu (9/9/2026) sore.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas terlarang pelaku. Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat M yang diduga hendak bertransaksi. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan gram daun ganja kering serta paket sabu dari tangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membeberkan rincian barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti 1 paket sabu siap pakai, 1 paket ganja siap pakai, 2 unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Rafli, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku sudah enam bulan terakhir melakoni bisnis haram tersebut. Dari setiap kilogram ganja yang berhasil terjual, ia mengantongi keuntungan bersih ratusan ribu rupiah.
“Pelaku ini sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya, keuntungannya Rp.250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku, mengedarkan narkoba dimana saja tergantung pesanan,” tambah Rafli.
Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh M dari seorang wanita berinisial MP. Saat ini, petugas tengah memburu keberadaan MP yang disinyalir sebagai pemasok utama. Polisi pun menegaskan tidak akan memberi ampun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemasoknya sudah kami ketahui, kami pastikan pelaku narkoba baik itu pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikitpun. Kami pastikan, akan kami ungkap,” pungkas Rafli.





