Dailybisnis.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan berinisial ES (34). Ia diamankan karena menjadi kurir 599 unit vape (rokok elektrik) berisi narkoba di parkiran sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Medan, pada Rabu (28/10/2026) pagi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa penangkapan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, ini berawal dari laporan masyarakat. Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan langsung bergerak dan meringkus pelaku saat hendak masuk ke dalam mobilnya. Penangkapan ini sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.
“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” ungkap Rafli saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, ini bukanlah kali pertama ES mengantar barang haram tersebut. Sebelumnya, ia pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar karena imbalan upah yang menggiurkan.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp.20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.
Terkait status pelaku sebagai pegawai Lapas Kelas 1 Medan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan instansi tempat pelaku bekerja. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut tidak diedarkan ke dalam lapas. Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi narkoba.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ucap Rafli.
Sementara itu, ratusan vape narkoba tersebut didapat pelaku dari seseorang berinisial AL yang kini sedang diburu dan diduga sebagai bandar utamanya.
Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan keamanan di wilayah hukum mereka.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama – sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.





