Dailybisnis.com, Deliserdang — Pemerintah Republik Indonesia berhasil memulangkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan bernama Rocky dari India pada Senin (19/10/2026). Satwa langka yang menjadi korban perdagangan ilegal lintas negara tersebut mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.
Rocky sebelumnya diselamatkan oleh otoritas setempat di sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, India, pada 12 November 2024. Saat disita, primata tersebut diperkirakan baru berusia 18 hingga 20 bulan.
Pascapenyitaan, Rocky mendapatkan perawatan intensif di Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC)/Vantara di Jamnagar, Gujarat. Meskipun sempat mengalami infeksi saluran pernapasan (bronkopneumonia), kondisi kesehatan Rocky berhasil dipulihkan hingga dinyatakan layak terbang (fit to travel) berdasarkan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik akhir Agustus 2026, serta bebas dari penyakit TB maupun Hepatitis A dan B.
Keberhasilan repatriasi ini merupakan hasil koordinasi erat antara Kementerian Kehutanan RI, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Mumbai, Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), GZRRC, serta dukungan mitra konservasi seperti Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP).
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pemulangan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati dan memberantas jaringan perdagangan satwa ilegal.
“Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memastikan setiap satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal mendapatkan kesempatan untuk pulih dan, apabila memenuhi persyaratan, kembali ke habitat alaminya. Kami menyampaikan apresiation kepada Pemerintah India, WCCB, GZRRC, KJRI Mumbai, Fauna Land Indonesia, COP, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan repatriasi ini. Kerja sama lintas negara seperti ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi keanekaragaman hayati,” ujar Menteri Kehutanan.
Setibanya di Bandara Kualanamu, Rocky langsung menjalani pemeriksaan medis awal serta pemenuhan kebutuhan dasar dari tim dokter hewan dan petugas karantina. Setelah seluruh prosedur administrasi selesai, ia dialihkan ke fasilitas rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Kecamatan Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikelola oleh COP.
Di SRA, Rocky akan menjalani pemantauan perilaku dan kesehatan untuk memulihkan insting alaminya, seperti memanjat, mencari pakan, dan beradaptasi dengan lingkungan hutan. Saat ini, SRA tengah merawat delapan individu orangutan, termasuk empat individu lain yang berhasil direpatriasi dari Thailand pada akhir 2025.
Direktur Eksekutif COP, Daniek Hendarto, mengapresiasi sinergi lintas lembaga yang terjalin dalam upaya penyelamatan satwa ini.
“Kami terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam konservasi orangutan, termasuk melalui penyelamatan, perawatan, dan rehabilitasi individu yang menjadi korban perdagangan ilegal. Kami berharap proses rehabilitasi orangutan ini berjalan dengan baik sehingga, apabila kondisi kesehatan, perilaku, dan persyaratan konservasinya terpenuhi, ia dapat dipersiapkan untuk kembali ke habitat alaminya,” ujar Daniek.
Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian alam.
Langkah repatriasi ini menegaskan bahwa upaya penanganan tidak hanya berhenti pada pemulangan, melainkan mencakup rehabilitasi berkelanjutan, penegakan hukum, hingga pemulihan habitat guna menjamin kelangsungan hidup orangutan Sumatera di alam liar.





