Dailybisnis.com, Deliserdang – Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait menggerebek dugaan praktik kecurangan dalam produksi dan penjualan beras fortifikasi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pabrik tersebut diduga menjual beras yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aktivitas di kilang padi PT UDS yang berlokasi di Kecamatan Tembung. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu dan kadar gizi beras tersebut tidak cocok dengan klaim yang tertera di bungkusnya.
Saat konferensi pers di lokasi pada Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menyebutkan ada empat merek beras fortifikasi yang diduga melanggar aturan label. Keempat merek tersebut adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Suhasto.
Beras fortifikasi sebenarnya merupakan beras putih yang sengaja ditambahkan zat gizi penting seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks agar masyarakat bisa mendapat asupan gizi yang lebih baik.
Namun, jika kandungan gizinya tidak sesuai—baik terlalu rendah maupun terlalu tinggi dari standar—tujuan kesehatan tersebut tidak akan tercapai. Bahkan, hal ini bisa berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi terus-menerus dalam jangka panjang.
Dari hasil penelusuran, PT UDS diketahui telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram beras fortifikasi sejak Maret hingga Agustus 2026. Dengan harga jual rata-rata berkisar Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Dalam penggerebekan ini, aparat menyita 2.236 kemasan beras dengan berat total 15.145 kilogram yang bernilai sekitar Rp280,18 juta.
Selain beras, polisi juga mengamankan bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi, kernel beras vitamin B9, satu rangkaian mesin penggiling padi (rice milling unit), serta dua unit mesin fortifikasi. Mesin-mesin tersebut ditaksir bernilai total hingga Rp4,3 miliar.
Kombes Suhasto juga meluruskan bahwa beras yang dipakai sebagai bahan baku bukanlah beras impor atau beras SPHP, melainkan beras lokal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 12 saksi, mulai dari pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, hingga ahli perlindungan konsumen.
Status kasus ini pun telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah. Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
Di samping itu, Bapanas bersama kementerian terkait telah bergerak cepat menarik peredaran 28 merek beras fortifikasi yang sedang diperiksa dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelas Dery.
Atas perbuatannya, pihak terlapor terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.



