Dailybisnis.com, Medan — Rencana untuk melanjutkan kembali pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumut-1 berkapasitas 2×150 megawatt (MW) dinilai berisiko besar bagi keuangan negara. Selain memicu beban finansial, proyek ini berpotensi membengkakkan anggaran subsidi dan kompensasi listrik hingga Rp4,8 triliun sepanjang periode 2028–2045.
Hal tersebut terungkap dalam acara Diseminasi Riset dan Diskusi Publik bertajuk “Menakar Biaya Pembangkit Batu Bara di Tengah Transisi Energi Indonesia” yang diselenggarakan di Medan pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan kajian terbaru dari Yayasan Indonesia CERAH berjudul ‘Potensi Penghematan Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru’, beban subsidi dan kompensasi pertama sebesar Rp260 miliar diperkirakan mulai muncul pada 2028. Angka ini dihitung saat PLTU Sumut-1 mulai beroperasi sesuai target Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034.
Proyek yang dibangun sejak 2013 ini memiliki rekam jejak yang kerap tertunda. Awalnya ditargetkan selesai pada 2018, pengerjaannya baru mencapai progres konstruksi 50% sebelum akhirnya mangkrak sejak awal pandemi Covid-19 akibat masalah keuangan.
“Artinya, tidak melanjutkan proyek Sumut-1 justru menciptakan potensi penghematan subsidi dan kompensasi di APBN sekitar Rp4,8 triliun dalam periode 2028-2045, dibandingkan skenario ketika proyek tetap dilanjutkan,” ujar Warih Aji Pamungkas, peneliti dan penulis laporan tersebut.
Risiko Kerugian dan Kelayakan Investasi
Potensi beban fiskal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh skema pembelian listrik. Dalam kajian CERAH, PLN diasumsikan hanya membeli 10% produksi listrik dari PLTU Sumut-1 seharga Rp1.310 per kWh. Pasalnya, proyek ini menggunakan skema wilayah usaha (wilus) yang mayoritas pasokannya dialokasikan langsung untuk kawasan industri, bukan rumah tangga. Meski begitu, pembangkit ini direncanakan tetap terhubung dengan jaringan kelistrikan Sumatera Utara bersama PLTU Pangkalan Susu dan kawasan Belawan.
Kajian lain dari Cerah bertajuk ‘Risiko Stranded Assets dari Rencana Penambahan PLTU Baru’ juga menemukan bahwa proyek senilai Rp9,44 triliun ini belum memenuhi kriteria layak investasi. Pada tahun pertama beroperasi, tingkat pengembalian investasinya diproyeksikan masih berada jauh di bawah biaya modal yang dikeluarkan. Masa balik modal (payback period) bahkan diperkirakan baru tercapai 7,3 tahun setelah pembangkit beroperasi.
“Sumut-1 memang diperkirakan tetap menghasilkan arus kas positif, namun tingkat keuntungannya masih terbatas. Kondisi ini menimbulkan risiko saat pembangkit beroperasi, keuntungan yang dihasilkan tidak sebanding dengan modal yang telah ditanamkan. Sehingga, pemerintah seharusnya tidak bisa memutuskan untuk melanjutkan proyek hanya karena menghitung investasi yang sudah dikeluarkan, namun juga perlu menghitung tambahan modal berdasarkan potensi keuntungan dan risiko ke depan,” jelas Warih menambahkan.
Dampak Nyata pada Masyarakat dan Lingkungan
Di sisi lain, ancaman operasional PLTU batu bara tidak hanya berdampak pada angka hitungan finansial, tetapi juga kehidupan masyarakat sekitar.
Direktur Eksekutif Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, memaparkan gambaran dampak buruk PLTU dengan merujuk pada temuan di PLTU Pangkalan Susu. Sepanjang Juni hingga Agustus 2025, tercatat 914 warga diduga menjadi korban polusi abu sisa pembakaran batu bara (FABA). Selain itu, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terus melonjak hingga mencapai total 2.670 kasus sejak pembangkit tersebut beroperasi. Banyak warga juga harus kehilangan sumber mata pencaharian.
“Keberadaan PLTU memberikan dampak bagi pertanian setempat mengalami kegagalan panen, tambak juga gagal, tumbuhan tidak subur dan mendatangkan penyakit-penyakit. Umumnya dampak ini seringkali membebani perempuan dan ibu berpenghasilan rendah,” kata Sumiati.
Pandangan senada disampaikan oleh akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Onrizal. Ia menilai biaya kerusakan lingkungan (hidden cost) akibat operasional PLTU selama ini kerap diabaikan dan tidak dimasukkan ke dalam analisis ekonomi di awal proyek, sehingga bebannya justru ditanggung oleh masyarakat dan wilayah yang lebih luas.
“Ketika kita ingin membangun proyek, risiko-risiko ini harus ditimbang dari puluhan tahun, bukan hanya hari ini. Sehingga yang perlu digarisbawahi adalah jangan memindahkan beban finansial dan warisan pemulihan pada masyarakat terutama generasi berikutnya dari pembangunan dan operasional pembangkit saat ini,” imbau Onrizal.
Bertentangan dengan Ambisi Energi Bersih
Melanjutkan proyek PLTU Sumut-1 juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen iklim nasional, terutama di tengah ambisi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan Indonesia pelopor energi bersih lewat program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt Peak (GWp).
Policy Strategist Coordinator Cerah, Dwi Wulan Ramadani, menegaskan pentingnya pemerintah mengevaluasi ulang proyek ini sebelum memberikan komitmen modal jangka panjang.
“Ambisi Indonesia untuk membangun 100 GWp PLTS tidak cukup dinilai dari berapa banyak kapasitas yang dibangun, namun perlu dibarengi dengan evaluasi investasi PLTU yang justru secara hitungan tidak kompetitif. Dengan tidak melanjutkan kembali pembangunan PLTU Sumut-1, berpotensi menciptakan penghematan yang justru bisa dialokasikan untuk membangun PLTS 100 GWp,” tegas Dwi.





