• About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Dailybisnis.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Ragam
    • Film
    • Musik
    • Tekno
No Result
View All Result
Dailybisnis.com
No Result
View All Result
Home News

KAI Divre I Sumut Rampungkan Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar di Deli Serdang

by Gunawan
Mei 19, 2026
in News
0
KAI Divre I Sumut Rampungkan Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar di Deli Serdang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dailybisnis.com, Medan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan – Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.

RelatedPosts

Skandal Kasus Korupsi Inalum: Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun, Dua Eks Pejabat Inalum 7 Tahun Penjara

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

“Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” kata Anwar di Medan, Selasa (19/5).

Anwar menjelaskan, penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut. Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.

“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut,” tegasnya.

KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.

“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat,” ujar Anwar.

Tags: KAI Divre I SumutKereta Api MedanPerlintasan Kereta ApiPerlintasan Sebidang Liar
Gunawan

Gunawan

Gunawan merupakan editor dan reporter DailyBisnis.com yang terlibat dalam proses penulisan, penyuntingan, pemeriksaan, dan publikasi berita. Ia berfokus pada penyajian informasi yang aktual, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembaca.

Related Posts

Skandal Kasus Korupsi Inalum: Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun, Dua Eks Pejabat Inalum 7 Tahun Penjara

Skandal Kasus Korupsi Inalum: Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun, Dua Eks Pejabat Inalum 7 Tahun Penjara

by Gunawan
September 12, 2026
0

Dailybisnis.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menetapkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi penjualan...

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

Pengedar Sabu di Simalungun Diciduk Polisi, Sempat Sembunyi di Kamar untuk Hindari Petugas

by Gunawan
September 11, 2026
0

Dailybisnis.com, Simalungun — Resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungannya, warga Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, akhirnya...

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

PLN Icon Plus Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

by Gunawan
September 10, 2026
0

Dailybisnis.com, Jakarta — PLN Icon Plus meraih tiga penghargaan dalam ajang Indonesia QHSE Sustainability For Business Awards (IQSA) 2026 atas...

Recommended

Bisnis Keji “Adopsi” Ilegal: Bayi Baru Lahir Dihargai Rp25 Juta, Ada yang Dijual demi Modal Kerja ke Malaysia

Bisnis Keji “Adopsi” Ilegal: Bayi Baru Lahir Dihargai Rp25 Juta, Ada yang Dijual demi Modal Kerja ke Malaysia

8 bulan ago
Menengok Balik Layar Keselamatan KAI Sumut: Rahasia Keandalan Sarana di Depo Kereta Pulubrayan

Menengok Balik Layar Keselamatan KAI Sumut: Rahasia Keandalan Sarana di Depo Kereta Pulubrayan

5 bulan ago
Dailybisnis.com

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Navigate Site

  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • News
  • Film
  • Musik
  • Olahraga
  • Fashion
  • Tekno
  • Health

Dailybisnis.com ©2026 • All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In