Dailybisnis.com, Medan – Status Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) didesak untuk tidak lagi dipandang sekadar sebagai area konservasi, melainkan rujukan utama dalam perencanaan pembangunan daerah di Sumatera Utara. Hal ini menjadi benang merah dalam “Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola KEL” yang digelar oleh Green Justice Indonesia (GJI) di Kantor Bapperida Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026).
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menyoroti adanya kesenjangan antara landasan hukum dengan implementasi tata kelola di lapangan. Padahal, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta PP Nomor 26 Tahun 2008 telah menetapkan KEL sebagai KSN.
“Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 telah menetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional. Namun, hal ini sering kali terabaikan sebagai pijakan utama dalam tata kelola dan perencanaan pembangunan daerah,” tegas Panut.
Di Sumatera Utara, KEL mencakup luas 384 ribu hektare, di mana 60 persen di antaranya merupakan Taman Nasional Gunung Leuser. Panut menambahkan, saat ini draf Peraturan Presiden terkait KSN KEL tengah berada di Sekretariat Negara setelah mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

“Harapannya, Peraturan Presiden ini segera ditetapkan sehingga menjadi dasar hukum yang semakin kuat bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola Kawasan Ekosistem Leuser,” ujarnya.
Kepala Bapperida Provinsi Sumatera Utara, Dikky Anugerah, mengakui bahwa KEL merupakan aset vital yang berfungsi sebagai penyangga tata air, pengendali bencana, dan fondasi ekologis bagi provinsi. Namun, ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor yang lebih konkret untuk mengatasi ancaman tekanan terhadap kawasan.
“Kawasan Ekosistem Leuser merupakan aset strategis daerah yang harus kita jaga bersama, bukan hanya menjadi urusan satu perangkat daerah ataupun satu sektor tertentu,” kata Dikky.
Dikky mengingatkan bahwa status KEL sebagai World Heritage in Danger oleh UNESCO harus menjadi pemacu bagi pemerintah untuk bekerja lebih konsisten. Ia menyoroti pentingnya hasil lokakarya ini segera diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan tahun 2027.

“Kalau kita hanya memperbaiki tata kelola tanpa orientasi pada penyelesaian masalah, maka yang dihasilkan hanyalah dokumen,” ucapnya.
Menurutnya, target utama ke depan adalah menghasilkan legacy atau warisan nyata bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. Dikky menekankan bahwa perlindungan lingkungan harus selaras dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi warga.
“Jangan sampai kita memperoleh berbagai penghargaan, tetapi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut tidak merasakan manfaatnya, termasuk dalam aspek kesejahteraan. Karena itu saya berharap lokakarya ini mampu melahirkan berbagai terobosan yang tidak hanya memperkuat konservasi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.











